Nomor HP Wajib Registrasi Ulang dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Mulai 31 Oktober 2017

Aktual88 News - Nomor HP Wajib Registrasi Ulang dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Mulai 31 Oktober 2017.

Nomor HP Wajib Registrasi Ulang dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Mulai 31 Oktober 2017
Gambar HP Nokia (sebagai ilustrasi) source: original image

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar. 

"Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat," katanya dalam Konferensi Pers  mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Menurut Menteri Rudiantara, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler sudah dikeluarkan setahun yang lalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. “Registrasi prabayar diinisiasi Kominfo pada 2016, meskipun sosialisasinya telah dilakukan sejak 2005.

Sudah 11 tahun perjalanan untuk diimplementasikan, namun kita harus realistis karena registrasi prabayar ini tergantung pada keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi ke masyarakat," tuturnya.

Salah satu isu penting dalam pendaftaran nomor pelanggan, menurut Menteri Kominfo adalah kepastian data yang benar.

"Ekosistem yang lain adalah bagaimana kita merujuk bahwa informasi yang disampaikan pelanggan saat registrasi adalah benar. Dengan adanya (data) Dukcapil maka validitas informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar,” paparnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menilai pendataan nomor pelanggan sejalan dengan upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan dan bermasyarakat agar lebih tertib dan akuntabel.

“Kita dorong tata kelola lebih efisien menuju sharing economy. Operator bisa tahu siapa saja pelanggannya," paparnya.

Menurut Dirjen Zudan Arif, sampai saat ini total akses NIK oleh operator sudah mencapai 36.521.872 NIK. "Saya juga berterima kasih kepada Kominfo yang akan bangun ekosistem KTP-el. Ekosistem sendiri bisa terbangun jika data kependudukan yang ada juga baik. Kemendagri sendiri terus merapikan data Dukcapil,“ jelasnya.

Dirjen Dukcapil menambahkan  akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik. “Jadi para operator jangan khawatir untuk mengakses. Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi,” tambahnya.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyatakan proses registrasi bukan hal yang sulit selama mengikuti prosedur yang benar. "Dimana cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#," katanya seraya mendorong pelanggan mendatarkan sendiri nomor yang dimilikinya.

Dirjen Ramli menyebut proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018. Ia pun menegaskan agar proses berhasil diperlukan data yang sesuai dengan NIK. "Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Proses registrasi ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018," jelasnya.

Turut hadir pada konferensi pers diantaranya Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Komisioner BRTI dan  perwakilan dari Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Smartfren Telecom dan Hutchison 3 Indonesia.

sumber : kominfo.go.id
0 Komentar untuk "Nomor HP Wajib Registrasi Ulang dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Mulai 31 Oktober 2017"

Back To Top