Proses Pembuatan Sertifikat Tanah (Pengakuan Dan Penegasan Hak) di BPN

Jika kita jeli membaca dan memahami Proses Pembuatan Sertifikat Tanah (Pengakuan Dan Penegasan Hak) di BPN sebenarnya sudah jelas bahwa proses pembuatan sertifikat tanah begitu mudah asal persyaratannya lengkap karena kita bisa datang sendiri ke kantor BPN langsung.

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah (Pengakuan Dan Penegasan Hak) di BPN
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah (Pengakuan Dan Penegasan Hak) di BPN - sumber : bpn.go.id


nah, berikut persyaratan , proses dan biaya serta jangka waktu dalam penerbitan sertifikat tanah atas pengakuan dan penegasan hak tanah anda.

#1. Persyaratan

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

#2. Proses Pembuatan Sertifikat

Pemohon dating langsung ke kantor pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan permohonan dan diserahkan ke loket pelayanan. Kemudian pemohon membayar biaya pendaftaran hak, pengukuran dan pemerikaan tanah ke loket pembayaran.

Kemudian nanti akan diperiksa dan diukur tanah pemohon. Pada saat proses pengukuran, pemohon wajib hadir. Setelah itu akan dibukukan hak dan penerbihan sertifikat. Dalam waktu kurang lebih 3 bulan sertifikat tanah anda akan jadi dan diserahkan kepada pemohon yaitu anda sendiri.
#3. Jangka Waktu

98 (sembilan puluh delapan) hari.

Keterangan

Formulir permohonan memuat :

1.    Identitas diri
2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.    Pernyataan tanah tidak sengketa
4.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

#4. Biaya Layanan

Besarnya Biaya layanan bergantung pada luas tanah dan kondisi tertentu (daerah/ wilayah, kepemilikan tanah dan jenis tanah). Jadi setiap tanah tidak sama biaya yang dikeluarkannya. Artinya pada kondisi tertentu dan luas yang berbeda, maka biaya sertifikat juga berbeda.

Nah, berikut contoh biaya dengan luas tanah 100 m2.

Biaya Pengukuran: Rp. 116.000
Biaya Panitia: Rp. 354.000
Biaya Pendaftaran: Rp. 50.000

Total Biaya: Rp. 520.000

untuk simulasi perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah dapat anda klik di situs BPN langsung, anda tinggal memasukkan luas tanah yang dimaksud kemudian klik submit. klik disini.

Demikianlah informasi tentang proses pembuatan sertifikat tanah bagi yang belum disertifikasi tanahnya atas kepemilihan dan penguatan hak tanah anda.

sumber : bpn.go.id
Tag : Birokrasi
0 Komentar untuk "Proses Pembuatan Sertifikat Tanah (Pengakuan Dan Penegasan Hak) di BPN"

Back To Top