Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren

Aktual88 – Inilah Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren yang wajib anda lakukan supaya nomor HP anda tidak diblokir.

Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati
Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati


menurut peraturan pemerintah bahwa mulai besok per tanggal 31 oktober 2017 kartu selluler yang baru wajib didaftarkan ulang dengan nomor nik dan nomor kk mas bro.

Baca nih biar jelas : Nomor HP Wajib Registrasi Ulang dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Mulai 31 Oktober 2017

Nah, bagaimana untuk nomor yang lama atau pelanggan lama??

Santai saja mas bro…, untuk pengguna nomor lama, ada batas waktu registrasi ulang sampai tanggal 28 Februari 2018.. ya masih ada sekitar 4 bulanan lagi lah yah.

Lah terus, bagaimana cara registrasi kartu seluler yang sebenarnya? Soalnya bingung juga nih sama peraturan kominfo, hehe..

Okey mas bro, Registrasi ulang sendiri (self registration) itu sebenarnya sangat mudah dilakukan karena tinggal mengirim SMS saja dan sudah ada petunjuk di website kominfo.

Mas and mbak bro mungkin sudah dapet kan sms pemberitahuan dari kominfo bahwa per tanggal 31 oktober 2017 harus didaftarkan ulang lagi dengan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga??

Kalo sudah, brati jelas doong harus ngikutin peraturan tersebut karena kalo telat bisa – bisa kartu selluler mas and mbak bro bisa keblokir tuuuh, hehe…

Nah, cara registrasi mudah banget kok mas and mbak bro cukup dengan mengirim SMS sebagai berikut, ikutin yah caranya….

#1. Pelanggan Baru

Untuk pelanggan baru bisa mengetik:

REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

#2. Pelanggan Lama

Sedangkan untuk pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik:

ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Terus apa bedanya sih sama tata cara registrasi sebelumnya?

Kalo mau yang sebenarnya, waktu tahun 2005 dan 2014 yang lalu Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah dan sekarang mulai diwajibkan kembali.

Bagaimana untuk pelanggan yang belum memiliki KTP elektronik atau E-KTP ??

Tenang saja mas and mbak bro… kalopun anda belum punya e-KTP atau KTP elektronik, maka registrasi ulang masih bisa dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga kok….

So, ga usah bingung – bingung, yang penting kita sebagai warga Negara yang baik harus patuh sama peraturan kominfo atau dalam hal ini adalah pemerintah biar gak ada masalah gituuu.

baca juga : Cara Mengatasi Wifi Laptop Tidak Bisa Mendeteksi Sinyal dan Tidak Bisa Konek Internet

Dan yang pasti peraturan atau kebijakan ini gak serta merta langsung memvonis dinonaktifkannya nomor HP anda kok, semua ada tahapan atau SOP (prosedur operasi standar)nya….

Jadi, walaupun pelanggan e-KTPnya belum ada atau belum punya, itu tidak ada masalah. Karena menurut pihak kominfo yang terpenting mas and mbak bro punya yang namanya NIK yang ada di nomor KK…. Punya dong yaaahhh????

Bagaimana jika nomor HP kita belum melakukan registrasi ulang sampai tenggang waktu?

Okeh.. kalo kita misalnya lupa melakukan registasi ulang, maka seperti tadi sesuai SOP dari kominfo kita akan diberikan waktu sampai 28 Februari 2018.

Dan jika masih lupa juga, maka pemilik kartu selluler (no hp) yang belum melakukan registrasi ulang selanjutnya masih diberikan tenggang waktu 60 hari hanya disini nomor HP anda keadaannya sudah diblok secara bertahap.

Pemblokiran bertahap ini sampai pada tenggang waktu (grace period) hingga 60 hari dan itupun dibagi lagi atas 3 tahapan menurut pers conference di situs kominfo.go.id.

Nah…, yang perlu anda waspadai dan jangan sampai terjadi adalah selama 30 hari masa tahapan pemblokiran itu, kartu nomor HP anda tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan komunikasi baik telepon maupun sms keluar.

Dan parahnya, jika masih membandel atau lupa sampai – sampai mas and mbak bro belum juga mendaftarkan ulang nomor HP, maka dengan sangat terpaksa dalam 15 hari berikutnya nomor HP anda tidak akan bisa lagi melakukan komunikasi secara total baik telepon dan sms masuk.

Selanjutnya apabila masih ngeyel juga belum mendaftar nomor HP nya, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok (pemblokiran full).

Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren
Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren

Nah, bagaimana??? Sudah jelas bukan informasinya….

Kalo sudah jelas, ingat bahwa lebih cepat lebih baik… besok jangan sampai lupa untuk mendaftar ulang kartu nomor HP anda baik simpati (telkomsel), im3 (indosat), smartfren, dll. Supaya tidak terblokir oleh kominfo…

Demikian semoga artikel tentang Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren ini bermanfaat. salam aktual88.
Tag : Teknologi
0 Komentar untuk "Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren"

Back To Top